Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) berencana mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI mendapat bantuan hukum dari pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres," kata Yusril dalam pesan tertulis, Senin (23/4).
Perpres tersebut dianggap memberikan kemudahan perizinan kepada tenaga kerja asing, dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yusril mengatakan Ketua KSPI Said Iqbal telah membicarakan rencana gugatannya melalui perbincangan telefon. Kemudian empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.
“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” kata Yusril.
(Baca juga: Jokowi Tegur Para Pejabat Karena Sweeping Tenaga Kerja Asing)
Yusril mengatakan dirinya akan memberi bantuan hukum secara sukarela. Apalagi, menurut dia, Perpres tentang TKA tersebut tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. “Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI," kata Yusril.
Selain menggugat Perpres tentang TKA ke MA, KSPI berencana akan mengerahkan buruh memprotes aturan tersebut pada 1 Mei 2018 nanti. Mereka menuntut pemerintah mencabut Perpres yang dianggap mempermudah masuknya buruh asing.
Di samping itu, KSPI bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) akan mendeklarasikan calon presiden ( capres) yang mendukung buruh pada Pilpres 2019 saat demo hari buruh.
Penjelasan pemerintah
Perpres tentang TKA ini mendapat sorotan tak hanya dari kaum buruh tapi juga kelompok oposisi pemerintah di parlemen. Saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus mengenai Perpres tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing bertujuan mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan masuknya TKA.
"Misalnya mengurus izin kenapa harus sebulan kalau seminggu bisa, kenapa harus seminggu kalau sehari bisa, kenapa harus sehari kalau sejam bisa. Nah izin-izin itu yang disederhanakan," kata Hanif, dikutip dari Antaranews, Minggu (22/4).
Dia mengatakan beberapa syarat TKA yang bekerja di Indonesia masih diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, jabatan, dan uang kompensasi.
"Mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang. Jadi tidak ada yang yang berubah dari sisi itu," kata Hanif.
(Baca juga: Kadin: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Bakal Merangsang Investasi)