Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kampanye partai politik.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/4/2018, 08.03 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan banyak partai yang mengklaim bahwa mereka menjaring orang-orang yang berintegritas dan tak terlibat kasus korupsi. Namun, dalam praktiknya hal tersebut tak terbukti.

Berdasarkan data ICW, setidaknya terdapat 59 anggota DPR dan DPRD terpilih dalam Pileg 2014 berstatus hukum tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi.

"Jadi apa yang diatur oleh KPU, dia mengatur seleksi yang selama ini dilakukan partai politik," kata Titi.

Titi juga menilai wacana larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg dapat diterapkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Senada, mantan Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan prinsip keadilan diperlukan sebab baik capres, cawapres, dan caleg sama-sama merupakan calon pemimpin. Hadar menilai ketiganya pun sama-sama menentukan keadaan masyarakat ke depannya.

"Dalam pengaturan model seperti itu penyelenggara (KPU) bisa menata supaya setara. Jadi ini ada ruang," kata Hadar.

(Baca: Survei LSI: Semakin Religius Seseorang Tak Menjamin Bebas Korupsi)

Halaman: