Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi

Dimas Jarot Bayu
14 April 2018, 08:03
kampanye partai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kampanye partai politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan banyak partai yang mengklaim bahwa mereka menjaring orang-orang yang berintegritas dan tak terlibat kasus korupsi. Namun, dalam praktiknya hal tersebut tak terbukti.

Berdasarkan data ICW, setidaknya terdapat 59 anggota DPR dan DPRD terpilih dalam Pileg 2014 berstatus hukum tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi.

"Jadi apa yang diatur oleh KPU, dia mengatur seleksi yang selama ini dilakukan partai politik," kata Titi.

Titi juga menilai wacana larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg dapat diterapkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Senada, mantan Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan prinsip keadilan diperlukan sebab baik capres, cawapres, dan caleg sama-sama merupakan calon pemimpin. Hadar menilai ketiganya pun sama-sama menentukan keadaan masyarakat ke depannya.

"Dalam pengaturan model seperti itu penyelenggara (KPU) bisa menata supaya setara. Jadi ini ada ruang," kata Hadar.

(Baca: Survei LSI: Semakin Religius Seseorang Tak Menjamin Bebas Korupsi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...