Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta maaf dan mengklaim telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Setnov juga menyatakan aliran uang e-KTP kepada putri Megawati, Puan Maharani, dan politikus PDIP Pramono Anung masing-masing US$ 500 ribu.
Setnov menyatakan pemberian uang kepada Puan dan Pramono dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung pada akhir 2011. Informasi ini disampaikannya saat keduanya mengunjungi rumahnya.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono US$ 500 ribu," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (22/3).
(Baca juga: Setnov Makin Terpojok soal Aliran Uang Lewat Money Changer)
Selain menyebut nama Puan dan Pramono, Setnov juga menyampaikan beberapa anggota dewan yang menerima uang. "Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah US$ 500 ribu, untuk Ganjar (Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Tamsil Linrung US$ 500 ribu, Olly Dondokambey US$ 500 ribu di antaranya melaui Irvanto," kata Setnov.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan saat proyek e-KTP berjalan, posisi PDIP merupakan partai oposisi dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Hasto menyatakan ketika itu, di dalam beberapa keputusan strategis yang dilakukan melalui voting, PDIP selalu “dikalahkan”, misal penolakan impor beras, penolakan UU Penanaman Modal dan UU Free Trade Zone.
“Dengan demikian tidak ada posisi politik yang terlalu kuat terkait dengan kebijakan E-KTP sekalipun,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diperoleh Katadata.co.id.
Hasto menilai saat ini ada upaya yang mencoba membawa persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab PDI Perjuangan. “Kami bukan dalam posisi designer, kami bukan penguasa. Dengan demikian atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut,” kata dia.
(Baca juga: Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP)
Hasto menilai Setnov memiliki kecenderungan menyebut sebanyak mungkin nama, demi menyandang status justice collaborator. “Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan,” kata dia.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov didakwa menerima US$ 7,3 juta melalui rekannya pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 dengan harga US$ 135 ribu dari pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem. (Baca juga: Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP)