Izin Meikarta Jadi Topik Panas di Debat Perdana Pilgub Jabar

Arief Kamaludin|KATADATA
Megaproyek Meikarta disentil dalam ajang debat perdana Pilgub Jabar.
Penulis: Yuliawati
13/3/2018, 12.03 WIB

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Cagub nomor urut dua Tubagus Hasanuddin menambahkan pasangannya Anton dengan mengingatkan Undang-undang informasi publik yang memerintahkan pemerintah di berbagai level harus terbuka oleh publik.

Cawagub nomor urut empat Dedi Mulyadi turut berkomentar. Dia menyatakan persoalan teknis izin lokasi ada di Kabupaten Bekasi. Perdebatan yang berlangsung dinilainya tak menyentuh persoalan utama yakni keadilan sosial.

"Meikarta menghasilkan banyak pajak lebih dari Rp 1 triliun ke pemkab Bekasi. Dari pajak itu harus membangun kampung-kampung kumuh di Bekasi menjadi setara dengan Meikarta," kata Dedi.

Sebelumnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektar kepada Meikarta karena pengembang menyatakan dapat memenuhi kebutuhan air bersih. Air tersebut diambil dari Waduk Jatiluhur yang diperkirakan memasok 1.000 liter per detik untuk sekitar 26 ribu penghuni.

Pemkab Bekasi telah memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 ha untuk Lippo Cikarang. Izin yang dikeluarkan pada Mei 2017 itu diperuntukkan untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan, Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

(Baca: Tak Ada Kajian, Sumber Air Baku untuk Meikarta Belum Jelas)

Halaman: