Tim Transaksi Terpecah Soal Skema Merger PGN-Pertagas

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Ihya Ulum Aldin
1/3/2018, 21.57 WIB

 Fajar yang juga merupakan Komisaris Utama PGN, mengatakan pembentukan holding BUMN migas masih menunggu payung hukumnya terbit. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding ini akan segera ditandatangani Presiden.

(Baca: PGN Akan Kelola Bisnis Gas Pertamina)

Setelah PP holding migas diteken oleh Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani akan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan akta inbreng. Setelah itu PT Pertamina (Persero) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rencana pembentukan holding BUMN migas ini sudah mulai mendapat angin segar, setelah Presiden Joko Widodo memanggil tiga menteri ke Istana pada Rabu (28/2) lalu. Ketiga menteri tersebut adalah Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Usai menghadap Jokowi, Rini mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding BUMN Migas dalam waktu dekat. "Akhir Maret atau awal April (RUPS Pertamina dilakukan), setelah PP ditandatangani Presiden," ujarnya.

(Baca: Jokowi Beri Sinyal Setuju, Aturan Holding Migas Segera Terbit)

Halaman: