Jokowi Beri Sinyal Setuju, Aturan Holding Migas Segera Terbit
Tiga Menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), siang ini. Ketiganya dipanggil Jokowi untuk membahas induk usaha (holding) BUMN sektor minyak dan gas bumi.
Usai menghadap Jokowi, Rini mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding BUMN Migas dalam waktu dekat. Setelah aturan ini terbit, PT Pertamina (Persero) akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(Baca: Pertamina dan PGN Bentuk Tim Pematangan Holding BUMN Migas)
"Akhir Maret atau awal April (RUPS Pertamina dilakukan), setelah PP ditandatangani Presiden," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2).
Sri Mulyani menjelaskan dalam pertemuan Jokowi berharap keputusan dileburnya PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ke Pertamina akan menyehatkan neraca keuangan, memperbaiki tata kelola, mencipatakan efisiensi kinerja, serta memberi dampak positif kepada masyarakat.
(Baca: Jelang Holding Migas, Pertagas Akan Pisahkan Dua Anak Usaha)
"Terutama dari pelayanan dan pengadaan gas, sehingga harga menjadi kompetitif serta baik bagi masyarakat maupun perekonomian," kata Sri Mulyani.
Jokowi juga sempat meminta informasi detail terkait model bisnis serta skema sinergi dua BUMN ini setelah holding terbentuk. Kemudian belanja modal yang dikeluarkan diharapkan tidak lagi tumpang tindih antara Pertamina dan PGN. Hal lainnya tentu saja soal status PGN sebagai perusahaan terbuka dan neraca keuangannya ketika masuk ke dalam holding.
"Jadi bagaimana sinergi agar menghasilkan return of equity (ROE) dan return of asset (ROA) secara maksimal sehingga pemilik saham publik mendapat manfaat," ujar dia.
(Baca: Holding Migas Batal jika Aturan Tak Terbit 60 Hari Setelah RUPS)
Pembentukan holding ini sebenarnya berpotensi batal, apabila PP holding tidak juga terbit 60 hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN 25 Januari 2018. Hal ini diungkapkan PGN dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Transaksi pengalihan saham seri B milik negara di perseroan berpotensi untuk dapat dibatalkan apabila PP holding migas tidak diterbitkan oleh pemerintah,” dikutip dari keterbukaan informasi akhir Januari lalu.