Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Senin (13/2). UU MD3 tersebut memiliki tiga pasal kontroversial yang mengatur mengenai hak imunitas, ancaman pidana atas kritik terhadap dewan serta panggil paksa bagi rekan kerja DPR yang mangkir rapat.
Hak imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 245 ayat 1, yang menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lebih lanjut, dalam pasal 245 ayat 2, disebutkan persetujuan tertulis dari Presiden dan MKD tak akan berlaku untuk kasus operasi tangkap tangan, tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan serta tindak pidana khusus.
Rupanya UU MD3 mengadopsi sebagian keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada 22 September 2015. Ketika itu MK memutuskan uji materi atas UU MD3 yang juga mengatur permintaan persetujuan presiden dan MKD dalam pemanggilan kasus tindak pidana.
(Baca juga: Disahkan, UU MD3 Buat DPR Miliki Kewenangan Kontroversial)
MK dalam putusannya menegaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR untuk kepentingan penyidikan hanya perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden dan tidak perlu izin dari MKD. Selain itu, MK memutuskan izin dari presiden tak diperlukan bagi tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Mengenai UU MD3 terbaru yang masih memuat permintaan izin dari MKD sebagai bagian hak imunitasnya, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Wasisto Raharjo Jati menyatakan sebagai aturan yang tak masuk akal.
Wasisto mengatakan DPR beralasan menerapkan aturan ini dengan tujuan menjaga marwah kelembagaan. Namun, Wasisto memaparkan, saat anggota DPR melakukan tindak pidana, maka sifatnya tidak lagi kolektif kelembagaan, namun personal.
"Di hadapan hukum, seharusnya anggota DPR kedudukannya sama dengan warga negara lain, tidak lagi dilihat kelembagaannya. Jangan berlindung sebagai representasi simbol negara," kata Wasisto kepada Katadata.
Wasisto mengatakan hak imunitas dalam tindak pidana bagi parlemen di negara lain pun tak berlaku. Dia menegaskan, untuk menjaga marwah parlemen, seharusnya tiap anggota sadar dan menjaga perbuatannya dari pelanggaran pidana.
"Di negara lain, anggota parlemen akan mundur dengan kesadaran pribadi apabila melakukan perbuatan melanggar tindak pidana, hal itu yang dapat menjaga martabat DPR," kata Wasisto.
(Baca juga: Antikritik, UU MD3 Didukung Partai Pengusung Jokowi dan Prabowo)
UU MD3 juga mengatur hak kontroversial dari MKD dalam terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya. Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu menyebutkan, dalam melaksanakan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: (k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menilai munculnya pasal tersebut tak tepat dengan kondisi yang ada saat ini. Sebab, DPR memang saat ini merupakan lembaga yang layak dikritik masyarakat karena berkinerja buruk.
Gading mengatakan, adanya pasal tersebut membuat potensi pembungkaman kritik masyarakat terhadap DPR semakin besar. Sebab saat ini saja sudah ada Pasal 207 dalam KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap penguasa dan badan umum. "Artinya makin banyak delik penghinaan, makin tinggi juga potensi pembungkaman terhadap DPR," kata Gading.
Selain itu, pasal tersebut bermasalah dari segi norma karena tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang dapat dianggap merendahkan martabat DPR dan anggotanya. Hal ini, lanjutnya, dapat membuat adanya tafsir subjektif jika ada yang mengkritik kinerja DPR.
"Tidak dijelaskan lebih rigid tindakan apa saja yang merendahkan martabat dan yang dianggap kritik, aspirasi dan pendapat," kata Gilang.
(Bacajuga: Dapat Kursi Pimpinan DPR dan MPR, PDIP Akan Tunjuk Politisi Senior)
UU MD3 juga mendapat sorotan dengan mengatur kepolisian untuk memanggil paksa rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat. Bunyi UUMD3 Pasal 73 ayat 4, yakni: Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wasisto mengatakan aturan tersebut melanggar pembagian kekuasaan dalam trias politica. Seharusnya DPR tak dapat memerintahkan kepolisian yang merupakan aparat penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.
"Berbagai kewenangan DPR ini mengarah otoritarian sempit, DPR menyalahi fondasi dasar demokrasi, padahal mereka sendiri hasil dari proses demokrasi," kata Wasisto.
Wasisto menyarankan agar masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu dia menyatakan protes dan demonstrasi selayaknya ditujukan kepada DPR atas terbitnya aturan yang salah kaprah ini.