Partai Gerindra melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas adanya usulan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman, Jumat (9/2). Laporan tersebut dilayangkan karena langkah Tjahjo diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerinda Said Bakhri memaparkan, salah satu pelanggaran karena usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Menurut Said, dalam pasal tersebut tidak tertulis "atau yang sederajat", sehingga seharusnya penjabat gubernur seharusnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Said mengatakan, jika merujuk pada aturan tersebut penjabat gubernur tidak bisa berasal dari perwira aktif Polri.
"Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," kata Said.
(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)
Selain itu, Said menilai usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya. Karenanya, Said meminta agar perwira aktif yang dimasukkan dalam usulan mundur dari jabatannya saat ini.
"Mengundurkan diri terlebih dahulu. Itu juga ketentuan yang menyatakan demikian," kata Said.
Menurut Said, diusulkannya penjabat gubernur dari perwira aktif Polri dapat merusak independensi institusi Bhayangkara tersebut. Alasannya posisi penjabat gubernur merupakan ranah publik yang rentan dikaitkan dengan politik.
Karenanya dia meminta agar Tjahjo memperbaiki usulannya untuk penjabat gubernur tersebut. Said mengatakan, pelaporan ini juga untuk menguatkan posisi Ombudsman yang sebelumnya pernah meminta Tjahjo mencabut usulan tersebut.
"Penegasan agar ketentuan hal yang sifatnya untuk pengangkatan pejabat publik, khususnya dalam hal ini pejabat Polri aktif untuk bisa diperbaiki," kata Said.
Tjahjo sebelumnya mengusulkan agar dua jenderal aktif Polri menjadi penjabat Gubernur. Rencananya, Irjen (Pol) Mochamad Iriawan diusulkan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat, sementara Irjen (Pol) Martuani Sormin diusulkan menjadi menjadi penjabat gubernur di Sumatra Utara.
Usulan tersebut akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi menyatakan, pengangkatan petinggi TNI dan Polri menjadi pejabat sementara bukan hal yang baru. "Dulu-dulu tidak ada masalah, biasa saja, kenapa sekarang ramai," kata dia usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1).