Sengketa antara konsumen properti Golf Island di Pulau D reklamasi Jakarta dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Grup terus berlanjut. Pengembang menganggap konsumen Golf Island melakukan pencemaran nama baik dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Seorang konsumen properti Golf Island di Pulau D reklamasi Jakarta, Lucia Liemesak, Kamis (1/2) diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Lucia, Rendy Anggara Putra mengatakan, kliennya akan menjalani pemeriksaan lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video yang berisi protes para pembeli. "Pemeriksaan konsumen pulau D sebagai tersangka," kata Rendy ketika dihubungi Katadata, Rabu (31/1).
Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat nomor B/1670/I/2018/Datro pada 26 Januari 2018 dengan menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan Lucia sebagai tersangka menindaklanjuti laporan yang dibuat Lenny Marlina dengan nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus pada 11 Desember 2017.
Selain Lucia, Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka seorang berinisial W yang diduga menyebarkan video protes konsumen ke Youtube. Belakangan W dibebaskan karena membuat permintaan maaf kepada PT KNI di media massa.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari tersebarnya video protes konsumen kepada PT KNI di Youtube. Video yang dibuat pada 9 Desember 2017 tersebut berisi pernyataan konsumen yang meminta kejelasan pembangunan properti yang mereka beli dalam proyek Golf Island.
Beberapa konsumen marah karena ketidakjelasan atas pembangunan properti yang telah mereka beli, namun di sisi lain, pengembang masih terus menagih pembayaran cicilan properti.
Konsumen merasa pembangunan menjadi semakin tidak jelas sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara DKI Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Konsumen properti reklamasi sempat menggugat permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta BPSK memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti Golf Island senilai Rp 36,7 miliar.
Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Namun, BPSK menghentikan gugatan tersebut dengan alasan tidak adanya kesepakatan antara konsumen dan pengembang dalam menyelesaikan perkara tersebut.