KPK Selamatkan Aset Negara Rp 2,8 Triliun Selama Tahun 2017

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/12/2017, 18.10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2017 berhasil menyelamatkan aset dan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,86 triliun. Penyelamatan itu dilakukan melalui upaya pencegahan sebesar Rp 2,67 triliun dan penindakan sebesar Rp 188 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari sektor pencegahan, upaya penyelamatan salah satunya didapatkan dari laporan gratifikasi. Dari laporan tersebut, KPK berhasil mendapatkan Rp 114 miliar yang menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Basaria mengatakan, laporan gratifikasi tersebut antara lain berupa uang sebesar Rp 4,4 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara. Sementara, sebesar Rp 109 miliar sisanya berbentuk barang.

"Total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12). 

(Baca: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan melalui penyelamatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kesehatan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pada 2017 pihaknya melakukan penyelamatan aset tanah seluas 18 hektare senilai Rp 374 miliar yang dikuasai pihak lain sejak 1977.

Kemudian, KPK juga melakukan penyelamatan melalui koordinasi dan supervisi dengan PT KAI. Agus mengatakan, KPK mendorong PT KAI membuat dan memperbarui perjanjian dengan mitra serta memaksimalkan perolehan pendapatan terkait pengusahaan prasarana kereta api berupa lahan Right of Way (ROW) oleh pihak ketiga.

"Sampai dengan Oktober 2017, ada delapan mitra yang telah bersedia membayar sewa lahan ROW dengan nilai keseluruhan Rp 78 miliar. Sedangkan, tujuh mitra lainnya masih dalam proses renegosiasi dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp 604 miliar," kata Agus.

(Baca: Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta)

Agus juga mengklaim uang negara yang berasal dari meningkatnya PNBP sektor kehutanan sebesar Rp 1 triliun pasca dilakukannya pendampingan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH) online sejak 2016. "Di sektor minerba per Oktober 2017 peningkatan PNBP sebesar Rp 1,1 triliun," kata Agus.

Sementara itu KPK mendapatkan Rp 188 miliar dari penindakan yang salah satunya didapatkan dari jasa giro sebesar Rp 11,98 miliar. Sementara dari denda, KPK mendapatkan Rp 9,92 miliar.

KPK mendapatkan Rp 298 juta dari uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil lelang TPPU, KPK mendapatkan Rp 39 miliar. KPK juga mendapatkan Rp 53 miliar dari uang sitaan tindak pidana korupsi dan Rp 30,6 miliar dari uang pengganti.

(Baca: Jokowi: Aturan Perizinan Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan)