Adapun Dwinna diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi Sejahtera. Kantor Mondialindo dan Murakabi menggunakan alamat Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lantai 27 yang kepemilikannya atas nama Setya Novanto.
Selain ketiganya, Novanto juga dinilai dapat dijerat menggunakan TPPU dalam kasus e-KTP. "Insya Allah, itu penyidik lah yang bisa," kata Kiagus.
Novanto sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Novanto diduga secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca: Hakim Ketua Berang Hadapi Drama Setnov di Sidang Perdana e-KTP)
Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99,3 miliar (sesuai kurs saat ini). Uang tersebut diterima melalui Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta.
Selain itu, Novanto juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu pada medio November 2012. Jam tersebut dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu proses penganggaran e-KTP.
Novanto pun dianggap memperkaya orang lain dan korporasi. Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Survei PPATK: Anggota DPR Dianggap Pelaku Utama Pencucian Uang)