PPATK Sebut Istri dan Anak Setnov Bisa Terjerat Pidana Pencucian Uang

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2017, 19:43
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11).

Adapun Dwinna diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi Sejahtera. Kantor Mondialindo dan Murakabi menggunakan alamat Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lantai 27 yang kepemilikannya atas nama Setya Novanto.

Selain ketiganya, Novanto juga dinilai dapat dijerat menggunakan TPPU dalam kasus e-KTP. "Insya Allah, itu penyidik lah yang bisa," kata Kiagus.

Novanto sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Novanto diduga secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(Baca: Hakim Ketua Berang Hadapi Drama Setnov di Sidang Perdana e-KTP)

Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99,3 miliar (sesuai kurs saat ini). Uang tersebut diterima melalui Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta.

Selain itu, Novanto juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu pada medio November 2012. Jam tersebut dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu proses penganggaran e-KTP.

Novanto pun dianggap memperkaya orang lain dan korporasi. Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: Survei PPATK: Anggota DPR Dianggap Pelaku Utama Pencucian Uang)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...