PPATK Sebut Istri dan Anak Setnov Bisa Terjerat Pidana Pencucian Uang
Adapun Dwinna diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi Sejahtera. Kantor Mondialindo dan Murakabi menggunakan alamat Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lantai 27 yang kepemilikannya atas nama Setya Novanto.
Selain ketiganya, Novanto juga dinilai dapat dijerat menggunakan TPPU dalam kasus e-KTP. "Insya Allah, itu penyidik lah yang bisa," kata Kiagus.
Novanto sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Novanto diduga secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca: Hakim Ketua Berang Hadapi Drama Setnov di Sidang Perdana e-KTP)
Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99,3 miliar (sesuai kurs saat ini). Uang tersebut diterima melalui Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta.
Selain itu, Novanto juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu pada medio November 2012. Jam tersebut dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu proses penganggaran e-KTP.
Novanto pun dianggap memperkaya orang lain dan korporasi. Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Survei PPATK: Anggota DPR Dianggap Pelaku Utama Pencucian Uang)