Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Namun, status penahanannya langsung dibantarkan karena Novanto masih harus dirawat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," kata Febri, Jumat (17/11).
Namun KPK juga menetapkan pembantaran terhadap Novanto karena kondisinya yang masih sakit. Dengan demikian, masa tahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tak akan berkurang selama dirinya dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Terkait pembantaran penahanan karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM, sampai malam ini masih dibutuhkan perawatan, maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN," kata Febri.
Ia menyatakan, surat perintah penahanan dan pembantaran telah disampaikan kepada pihak keluarga maupun pengacara Novanto, namun mereka menolak menandatanganinya.
Novanto saat ini berada di RSCM. Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau setelah Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang pada Kamis (16/11). Selama proses pembantaran, Novanto akan dijaga ketat oleh petugas KPK yang dibantu polisi.
Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri. (Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)