Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap para penyebar meme bernada satir mengenai dirinya di media sosial. Meme tersebut menggambarkan wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
"Iya pokoknya saya teruskan yang soal meme itu," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/11).
Novanto menyebut tak akan mencabut gugatan hukum atas penyebaran meme dirinya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian. "Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik," kata Novanto.
(Baca: KPK Tanggapi Serius Foto Viral Novanto dengan Monitor EKG Tak Bergerak)
Novanto melalui pengacaranya melaporkan 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Polisi saat ini sudah menjerat satu tersangka atas inisial DKA (29). DKA ditangkap pada Selasa (31/10) di rumahnya di Tangerang dilanjutkan penetapan tersangka kemudian harinya.
DKA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menyebut jika penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan sejumlah ahli, baik pidana, bahasa, komunikasi, maupun ITE.
Polisi menangkap DKA setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017. (Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)
DKA bukan satu-satunya orang yang diadukan, karena dalam surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
"Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik?" tanya Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto.
Damar menyatakan penyebaran meme tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto.
Ketika itu, alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, Setya Novanto secara tiba-tiba sakit dan mangkir dari panggilan. "Lalu tidak lama kemudian muncul meme tersebut yang merupakan reaksi spontan masyarakat sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak," kata Damar.
Damar menyarankan agar kuasa hukum dan Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.