Sebanyak 1.325 alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) menandatangani petisi menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dalam petisi tersebut, mereka memprotes pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mengesankan dukungan alumni ITB terhadap rekomendasi pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
"Alumni ITB selalu mengedepankan kepentingan rakyat, dengan tegas menolak pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta," kata salah satu perwakilan alumni ITB Teknik Geodesi angkatan 1991, Ayub Laksono yang membacakan petisi, Selasa (24/10).
Ayub menjelaskan Alumni ITB menyatakan menolak keras pernyataan Luhut yang mengklaim telah meminta pertimbangan sejumlah pihak. Luhut menyebutkan di antaranya Ketua Ikatan Alumni ITB Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Kemaritiman, sebagai pemberi pertimbangan.
(Baca juga: Luhut Teken Surat Keputusan, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)
Pertimbangan Ridwan dianggap dalam kapasitas pekerjaannya sebagai anak buah Luhut, bukan sebagai Ketua Ikatan Alumni ITB. "Ikatan Alumni ITB haruslah independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun," kata Ayub.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan pencabutan moratorium (penghentian sementara) reklamasi Teluk Jakarta. Mereka pun meminta agar pelaksaanan proyek tersebut dihentikan.
Ayub menuturkan, untuk pulau-pulau reklamasi yang dibangun perlu dilakukan kajian mendalam. Hal ini dilakukan agar keberadaan pulau-pulau tersebut tidak merugikan kepentingan rakyat banyak dan berdampak terhadap lingkungan. "Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan sepenuhnya amanat konstitusi kita UUD 1945," kata Ayub.
(Baca: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)
Lebih lanjut petisi itu menyebutkan perlunya pemerintah memperhatikan masalah reklamasi karena hal tersebut telah menjadi isu nasional, bukan lagi hanya DKI Jakarta. Karenanya, mereka mengajak segenap mahasiswa dan alumni perguruan tinggi lainnya untuk bersama menolak pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
"Serta mengawal proses dihentikannya proyek reklamasi tersebut untuk selamanya," kata Ayub.
Luhut mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Surat tersebut mencabut moratorium sementara terhadap Pulau C, D, dan G.
Luhut mengatakan, pencabutan sanksi tersebut akan diberlakukan karena syarat administratif yang ditentukan dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Pulau G telah dipenuhi. Menurut Luhut, sudah tidak ada syarat yang harus dipenuhi pengembang dalam pembangunan Pulau G.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada enam syarat administratif yang diperlukan dalam pembangunan Pulau G. Syarat itu seperti menghentikan seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan lainnya.
Lalu, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari; melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari; serta membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari.
(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)
Kemudian, melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi. Terakhir, melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.
Siti menuturkan, lima syarat administratif telah diselesaikan oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa sejak lama. Sementara, syarat terakhir yang merupakan permintaan PLN agar aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, Jakarta Utara diselesaikan Senin (2/10) pagi dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.