Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah informasi yang menyebutkan kliennya menerima jam mewah merek Richard Mille dari Johannes Marliem. Yunadi mengatakan Setnov memang memiliki Richard Millie, tapi bukan pemberian Marliem.
Yunadi menyatakan Novanto memang memiliki jam tangan Richard Mille seri 01101 Rose Gold Titanium yang dibeli sendiri pada tahun 2008. Namun, jam tersebut memiliki sertifikat khusus yang memuat nama pemilik serta nomor mesin dan rangka.
Agen Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat Jonathan Holden di pengadilan menyebut bahwa Novanto menerima jam Richard Mille senilai US$ 135 ribu. Yunadi menantang FBI membuktikan keterangannya.
"Buktikan bahwa itu adalah pemberian dan lagi jangan lupa, namanya RM 011 itu barangnya sangat sulit diperoleh di pasaran," kata Yunadi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10). (Baca: KPK Gandeng FBI Ungkap Suap Johannes Marliem di Proyek e-KTP)
Selain itu Yunadi menganggap keterangan agen FBI tersebut janggal. Alasannya, jam tangan tersebut termasuk barang langka dan sulit didapat. Terlebih, setiap negara diberi jatah tertentu atas produksi jam tangan RM.
"Kalau barang itu bisa mahal karena apa? Karena sulit dan limited edition. Cuma sedikit setiap negara," kata Yunadi
Yunadi menuturkan, di Indonesia saja seseorang harus menunggu hingga setahun untuk dapat membeli jam RM. Apalagi, kata Yunadi, jika Marliem diketahui membeli jam tangan tersebut di Beverly Hills, Amerika Serikat.
(Baca: Drama Kematian Saksi Kunci Korupsi e-KTP Johannes Marliem)
Menurut Yunadi, peluang orang di Beverly Hills mendapatkan jam tangan Richard Mille jauh lebih sulit dibandingkan di Indonesia. Sebab, jumlah orang kaya di sana jauh lebih tinggi. "Di Beverly Hills lagi, mimpi. Orang Amerika Serikat itu banyak orang kaya," kata Yunadi.
FBI menyampaikan informasi saat pengadilan penyitaan kekayaan Johannes Marliem senilai US$ 12 juta. Dalam pengadilan itu, agen FBI Jonathan Holden dalam pernyataan tertulis mengungkapkan dugaan kekayaan Marliem tersangkut korupsi e-KTP.
Holden sebelumnya menyebut Marliem telah memberikan Ketua Umum DPR RI Setya Novanto sebuah jam tangan merek Richard Mille senilai US$ 135 ribu di Beverly Hills. Dikutip dari media Wehoville.com dan Star Tribune, Marliem juga disebut memberikan uang senilai US$ 700 ribu kepada Chaeruman Harahap melalui rekening bank.
Holden menyebut bahwa Marliem merekam semua percakapan itu saat rangkaian wawancara dengan KPK pada Juli 2017 lalu. Holden mengatakan, Marliem dan KPK bernegosiasi selama 18 bulan sebelum pertemuan pada Maret 2017. Pada wawancara Maret itu, Marliem menyebut tak terlibat dalam perkara suap.
“Marliem memutar rekaman mengenai diskusi dengan pejabat pemerintah Indonesia terkait jumlah suap. Marliem juga dilaporkan memperlihatkan dokumen elektronik dan foto relevan lainnya kepada KPK, termasuk jam tangan mahal yang belakangan diberikan kepada anggota parlemen melalui seseorang yang terlibat," kata Holden.
Holden menyebut bahwa KPK mengatakan kepada FBI bahwa Biomorf Lone Indonesia telah menerima pembayaran subkontrak proyek e-KTP sejumlah US$ 50 juta. Dia mendepositokan uangnya dalam rekening bank pribadi di Indonesia lantas mentransfernya ke akun bank di AS.
Analisis FBI atas catatan bank Marliem menemukan bahwa sekitar Juli 2011 dan Maret 2014, sekitar US$ 13 juta ditransfer dari pembayaran kontrak pemerintah ke akun bank Marliem di Wells Fargo. Sebelum menerima transfer itu, saldo Marliem diketahui hanya sebesar US$ 49,62.
Atas temuan FBI tersebut, KPK berencana mengajukan diri sebagai pihak ketiga (third parties) kepada FBI terkait kasus yang menjerat Johannes Marliem. Tujuannya agar KPK bisa mendapatkan temuan-temuan baru dari FBI yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).