DPR Minta Klarifikasi Panglima TNI soal Isu Senjata Ilegal

Arief Kamaludin|KATADATA
Komisi I DPR berencana memanggil Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait isu pembelian senjata ilegal oleh lembaga non militer.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
26/9/2017, 18.22 WIB

Pernyataan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan pernyataan Gatot tidak tepat dilontarkan seorang Panglima TNI. Selain itu, hal ini juga tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Intelijen.

Gatot menyebut informasi yang disampaikanya merupakan bagian dari hasil penyelidikan intelijen. Menurut Araf, informasi intelijen seharusnya langsung disampaikan kepada Presiden, bukan ke publik.

"Hakikat dari informasi intelijen sesungguhnya bersifat rahasia, sehingga langkah Panglima TNI menyampaikan informasi intelijen ke publik jelas tindakan salah dan keliru," kata Araf dalam keterangan persnya, Senin (25/9).

Araf menilai informasi intelijen yang disampaikan Gatot memiliki tingkat keakuratan yang lemah. Padahal prinsip kerja intelijen itu seharusnya velox et exactus (cepat dan akurat).

(Baca: DPR Tak Awasi Pengadaan Impor Senjata untuk BNN)

Apalagi langsung ada bantahan resmi dari Menteri Koordinator Wiranto, bahwa informasi yang ada hanyalah pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PT Pindad (Persero) oleh Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keperluan pendidikan intelijen.

Masalah keakuratan ini bukan hanya persoalan miskomunikasi. Lebih dari itu, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sikap dan tindakan Gatot serta dunia intelijen dalam menjaga kerahasiaan dan akurasi data.

"Langkah Panglima TNI menyampaikan informasi intelijen di depan publik dan bukannya kepada Presiden seperti diatur dalam UU intelijen, merupakan bentuk fetakompli, berdimensi politis, menimbulkan polemik, serta dapat menggangu situasi keamanan itu sendiri," kata Araf.

Halaman: