Dua Auditor BPK Terjerat TPPU, Aset Miliaran Disita KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Auditor BPK Ali Sadli (kedua kiri) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/9/2017, 20.11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status perkara TPPU setelah KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/9). (Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)

Febri mengatakan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Tujuannya untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (Baca juga: BPK Akan Berhentikan Sementara Auditor yang Ditangkap KPK)

Adapun, kata Febri, ada beberapa aset yang disita oleh KPK dari kasus tersebut. Salah satunya yakni empat unit kendaraan, yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey, dua unit sedan Mercedes Benz warna putih dan hitam, lalu satu unit mobil Honda CRV.

Mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain disita dari dealer di Jakarta Utara. Dua mobil Mercedes Benz disita dari istri salah satu tersangka. “Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan oleh salah satu tersangka,” kata Febri.

 (Baca juga: Godaan Suap Auditor Negara

Selain itu, KPK juga menyita uang dari penjualan beberapa mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang dititipi oleh Ali. KPK, kata Febri, akan terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari keduanya.

“Sampai saat ini telah diperiksa sembilan saksi untuk kedua tersangka,” kata Febri. Baca juga: Sri Mulyani Minta BPK Jaga Kredibilitas Opini Wajar Laporan Keuangan)

Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rochmadi dan Ali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Keduanya diduga menerima suap senilai Rp 240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Uang sebesar Rp 200 juta sudah diserahkan pada awal Mei, sedangkan sisanya Rp 40 juta disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (26/5) lalu.