Aktivitas Pembangunan di Pulau C dan D Dianggap Tak Langgar Aturan

Arief Kamaludin|KATADATA
Kondisi pembangunan di Pulau D.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/9/2017, 18.13 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan selama masa moratorium (penghentian sementara) di Pulau C dan D, pengembang melakukan berbagai aktivitas pembangunan fisik. Aktivitas pembangunan di Pulau C dan D dianggap tak melanggar aturan karena dianggap hanya kegiatan pemeliharaan.

"Dari pantauan KLHK itu pemeliharaan saja atau fiksasi," kata Siti di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (6/9).  (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

Siti mengatakan, kementeriannya melakukan pengawasan langsung di lokasi kejadian. Dia mengklaim pengawasan dilakukan oleh kementeriannya secara rutin.

"Kami melakukan pengawasan itu setiap saat dan kadang-kadang saya minta Dirjen datang pukul 01.00 WIB malam untuk mengecek," kata Siti.

(Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)

Siti mengatakan, pemeliharaan bangunan di Pulau C dan D terus dilakukan agar tidak rusak selama masa penghentian pembangunan atau moratorium.

Halaman: