Aktivitas Pembangunan di Pulau C dan D Dianggap Tak Langgar Aturan

Arief Kamaludin|KATADATA
Kondisi pembangunan di Pulau D.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/9/2017, 18.13 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan selama masa moratorium (penghentian sementara) di Pulau C dan D, pengembang melakukan berbagai aktivitas pembangunan fisik. Aktivitas pembangunan di Pulau C dan D dianggap tak melanggar aturan karena dianggap hanya kegiatan pemeliharaan.

"Dari pantauan KLHK itu pemeliharaan saja atau fiksasi," kata Siti di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (6/9).  (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

Siti mengatakan, kementeriannya melakukan pengawasan langsung di lokasi kejadian. Dia mengklaim pengawasan dilakukan oleh kementeriannya secara rutin.

"Kami melakukan pengawasan itu setiap saat dan kadang-kadang saya minta Dirjen datang pukul 01.00 WIB malam untuk mengecek," kata Siti.

(Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)

Siti mengatakan, pemeliharaan bangunan di Pulau C dan D terus dilakukan agar tidak rusak selama masa penghentian pembangunan atau moratorium.

"Sebab (bangunan) itu kalau tidak dirawat ambruk. Kalau dia ambruk maka harus bangun dari semula," kata Siti.

Siti pun mengatakan tak akan ada pemberian sanksi terhadap aktivitas pemeliharaan yang dilakukan pengembang di Pulau C dan D. Lagipula, lanjut Siti, sanksi administratif terhadap Pulau C dan D masih berlaku. Sebab, belum ada Surat Keputusan (SK) terkait pencabutan sanksi administratif Pulau C dan D.

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D

Pemerintah hari ini telah memutuskan mencabut moratorium bagi Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Siti mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah telah memenuhi 11 persyaratan yang diminta KLHK sebelum bisa memulai pembangunan. Sanksi tersebut sebelumnya diberikan KLHK pada Mei 2016.

(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Beberapa persyaratan itu, seperti pengubahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), perbaikan pengelolaan pengurukan pasir, betonisasi, dan sistematis kerja dengan kontraktor. Selain itu, penjaminan akses ke perairan bagi nelayan terdampak juga sudah dipenuhi.

“Hal-hal administratif itu sudah kami minta dan mereka lakukan, kemudian upaya lain yang harus terkait sudah mereka lakukan,” ujar Siti.

SK pencabutan moratorium terhadap Pulau C dan D diperkirakan akan selesai pekan ini.