Sidang perkara keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini memutar rekaman proses pemeriksaan Miryam S Haryani. Selain itu jaksa menghadirkan dua penyidik KPK yang dituding melakukan tekanan selama pemeriksaan Miryam.
Rekaman video yang diputar menggambarkan beberapa kali proses pemeriksaan. Miryam diperiksa empat kali oleh penyidik yang berbeda-beda, salah satunya dalam video terekam Novel Baswedan, yang kini sedang menjalani perawatan akibat serangan air keras.
Rekaman menunjukkan proses pemeriksaan terhadap Miryam berjalan tanpa tekanan. Dalam bukti rekaman pemeriksaan tertanggal 1 Desember 2016 tampak Miryam membaca majalah sembari menunggu penyidik Muhammad Irwan Susanto memasukkan keterangannya ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Irwan yang hadir di persidanganya menyatakan saksi ketika menjalani pemeriksaan memang diberikan kesempatan membaca majalah. "Kami memberikan waktu agar saksi tidak menganggur atau tidak ada kerjaan selama kami menginput data," kata Irwan.
(Baca: Beri Keterangan Palsu Kasus e-KTP, Miryam Terancam Bui 12 Tahun)
Pada pemeriksaan tertanggal 14 Desember 2016 tampak Miryam dipersilakan menjalani pemeriksaan sembari makan roti. KPK juga menyediakan air putih dan teh hangat saat Miryam menjalani pemeriksaan.
Bukti rekaman pemeriksaan tanggal 7 Desember 2016 berlangsung, tampak Miryam diberikan kesempatan mengkoreksi BAP. "Jadi kami memberikan waktu, setelah kami cetak BAP dan tunjukkan, kemudian boleh dicoret-coret," ucap Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsis, Senin (14/8).
Irwan mengatakan Miryam pemeriksaan Miryam bertujuan menelusuri aliran uang dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang kini telah divonis. Dia mengatakan Miryam termasuk luwes dan banyak berbicara selama pemeriksaan.
"Kalau menurut saya beliau tanpa ditanya sudah ngomong, mengalir. Menurut saya itu apa adanya," kata Irwan. (Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)
Penyidik Ambarita Damanik yang juga hadir sebagai saksi menyatakan Miryam menjawab pertanyaan dengan jelas dan tegas. Bahkan, kata Damanik, Miryam sesekali tertawa ketika pemeriksaan berlangsung.
"Waktu itu dalam kondisi tenang, menjawab jelas dan tegas. Kondisi rileks dan jawabnya sambil ketawa-ketawa," kata Damanik.
Miryam diberikan hak-haknya sebagai saksi selama pemeriksaan. Irawan menyebut, Miryam sebelum pemeriksaan ditanya terlebih dahulu terkait kondisinya. Jika kondisi Miryam kurang sehat, maka pemeriksaan bisa saja ditunda.
"Kami tentunya menyampaikan kepada saksi apakah dalam kondisi layak untuk memberi kesaksian," ucap Irwan
Miryam sebelumnya menyatakan, seluruh keterangan yang disampaikannya selama pemeriksaan dalam BAP tidak benar. Miryam berdalih keterangan itu dibuat dalam kondisi dirinya diancam. Dia menyebut dirinya diancam oleh tiga orang penyidik, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Muhammad Irwan Santoso.
Adapun terkait pencabutan BAP, Jaksa KPK Ariawan Agustiarto yang menjadi saksi dalam persidangan menyebut hanya keterangan terkait penerimaan uang yang dicabut Miryam. Ariawan menyebut tak semua keterangan dalam BAP tersebut dicabut Miryam.
(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)
"Yang paling saya ingat karena pada saat itu salah satu pembuktian tentang penerimaan uang komisi dua yang didiskusikan Miryam.
Dari pemeriksaan pertama Miryam menerangkan, lalu merevisi di pemeriksaan kedua yang dicabut adalah keterangan tentang penerimaan uang ke DPR," kata Ariawan.
Berdasarkan keterangan Miryam dalam BAP, dia mengaku menerima uang dari Sugiharto sebanyak dua kali, yaitu US$ 100 ribu dan US$ 200 ribu. Keterangan itu berbeda dengan yang disampaikan Sugiharto yang mengaku memberikan Miryam US$ 500 ribu.