Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Pejabat Pajak Divonis Penjara 10 Tahun

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan pejabat Ditjen Padak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/7/2017, 14.23 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus gratifikasi pajak Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim juga mewajibkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak tersebut, membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menyatakan saudara Handang Soekarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Baca: Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bantah Jadi Inisiator dalam Kasus Suap)

Majelis hakim menilai Handang terbukti menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair senilai US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan sepertiga dari komitmen yang dijanjikan Rajamohanan senilai Rp 6 miliar.

Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak. (Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi khususnya pada bidang perpajakan.

Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program amnesti pajak (tax amnesty).

(Baca: Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)

Adapun, hakim menilai hal yang meringankan terhadap putusan Handang, yakni karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Hakim menyatakan Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi hal tersebut, Handang mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil putusan. "Setelah bicara dengan pengacara saya, kami mohon waktu untuk pikir-pikir," kata Handang.