Peran Setya Novanto Disebut dalam Putusan Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2017, 17.41 WIB

Peran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto kembali disebut dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tak hanya dalam berkas tuntutan dan dakwaan, Novanto disebut saat majelis hakim membacakan pertimbangan vonis terhadap kedua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Majelis hakim mempertimbangkan pertemuan Irman dan Sugiharto dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika pertemuan itu berlangsung, Novanto disebut akan mendukung kedua terdakwa dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto bilang bilang akan mendukung proyek e-KTP," kata Hakim Anggota Franky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/7). 

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pertemuan antara Irman dan Andi Narogong di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR. Saat pertemuan itu, Andi menanyakan kepastian anggaran proyek e-KTP agar Irman dapat melakukan persiapan.

"Setya Novanto bilang akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Franky. (Baca: Jadi Justice Collaborator, 2 Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis "Ringan")

Meski mengungkapkan peran Novanto, majelis hakim tak menjelaskan mengenai aliran dana korupsi e-KTP kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menilai pertimbangan hakim tetap penting. Pasalnya, kata Irene, pertimbangan dimaksudkan untuk membuktikan adanya keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Halaman: