Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN

Antara/ Adeng Bustomi
Aktivitas di depan kantor DPP HTI di Ciamis, Jawa Barat (9/5)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 15.31 WIB

"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah," kata Yusril.

Yusril mengatakan pembubaran HTI ini sebagai bukti kesewenang-wenangan pemerintah karena mencabut status badan hukum tanpa pengadilan. "Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut," kata dia.

(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan HTI dibubarkan karena banyak aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Kendati, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI dilakukan dengan mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Freddy mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI tak dilakukan tanpa kajian. Pencabutan tersebut telah berdasarkan data dan fakta yang didapatkan berbagai instansi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Halaman: