Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum HTI per 19 Juli tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Dengan pencabutan ini maka Ormas HTI resmi dibubarkan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Freddy Haris melalui melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).
Ia menegaskan, pencabutan badan hukum HTI telah dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan badan-badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan. Keputusan ini juga diklaimnya diambil tanpa alasan politis. (Baca juga: Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR)
“Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau Ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," katanya.
Freddy menambahkan, meski dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi, namun fakta di lapangan berbeda. "Mereka mengingkari AD/ART mereka sendiri," kata Freddy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli lalu. (Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)
Jokowi menjelaskan, Perppu dikeluarkan karena ada ancaman mengganti ideologi Pancasila dan kedaulatan NKRI. Jokowi memberikan ruang kepada masyarakat apabila hendak menggugat Perppu tersebut.
“Yang tidak setuju dengan Perppu Organisasi Kemasyarakatan misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” kata Jokowi, Minggu (16/7), seperti dilansir dari situs setkab.go.id.