KPK Gandeng BPK dan PPATK Usut Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun

Aktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
17/7/2017, 19.55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Pelindo II. Pembentukan tim sebagai tindak lanjut permintaan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Pelindo II agar KPK menindaklanjuti laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami akan membentuk tim gabungan, terdiri dari KPK, diklarifikasi BPK, dan meminta bantuan teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka menyerahkan audit investigasi BPK yang menemukan indikasi kerugian negara Rp 4,08 triliun atas dalam perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).

(Baca: Pansus Pelindo II Serahkan Audit Investigasi Kontrak JICT ke KPK)

Agus mengatakan tim gabungan perlu dibentuk karena beberapa temuan baru terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Pelindo II. "Berdasarkan temuan yang paling baru, banyak sekali data. Itu akan kami tindak lanjuti.," kata Agus.

Agus menyarankan agar terdapat perwakilan dari Pansus Pelindo II untuk berkomunikasi dengan tim gabungan. "Mudah-mudahan dengan cara begitu kita saling kontrol memonitor perjalanan kasus ini ke depan," kata Agus.

Selain perpanjangan kontrak, Pansus Pelindo II juga melaporkan dugaan penyimpangan kontrak Terminal Petikemas Koja, proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok), serta penggunaan global bond.

Halaman: