Jadi Alat Penyebaran Radikalisme, Telegram Diblokir Kominfo

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/7/2017, 20.52 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir atau pemutusan akses terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik aplikasi percakapan Telegram.

Alasan pemerintah memblokir karena banyak kanal Telegram yang menyebarkan konten melanggar undang-undang seperti propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, hingga ajakan atau cara merakit bom.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam siaran pers, Jumat (14/7).

Semuel mengatakan aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram yang diblokir yakni:  t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

"Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web," kata Semuel. Hingga saat ini, aplikasi Telegram masih dapat diakses lewat mobile

(Baca: Penusuk Polisi Diduga Simpatisan ISIS, Kerap Terpapar Konten Radikal)

Kemkominfo, menurut Semuel, selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Halaman: