Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK

Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Panglima TNI Jenderal Gatot, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menko Polhukam Wiranto menerobos hujan saat menuju ke lokasi aksi di Silang Monas, Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/7/2017, 11.04 WIB

(Baca: PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, penerbitan Perppu ini bukan untuk memberangus ormas. Dia mengatakan, Perppu diterbitkan agar pemerintah dapat lebih mudah memberdayakan ormas.

"Enggak mungkin, enggak pernah ada niat, ada tekad memberangus ormas, enggak mungkin. Ormas adalah bagian dari masyarakat madani, enggak bisa diberangus," kata Wiranto.

Dia menjelaskan Perppu ini diterbitkan berdasarkan kebutuhan akibat adanya kekurangan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Dalam UU tersebut, kata Wiranto, tidak ada asas hukum administrasi contrario actus, sehingga lembaga yang mengeluarkan izin tak memiliki wewenang membubarkan ormas tersebut.

Wiranto mengatakan saat ini ada beberapa ormas yang harus segera dibubarkan. Sebab, mereka dianggap meresahkan dan mengganggu stabilitas negara.

"Habis energi kita kalau bolak-balik ke pengadilan. Padahal UU itu dari lahirnya sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai asas hukum yang berlaku," kata Wiranto.

(Baca: Hasil Survei: Mayoritas Warga Indonesia Tolak ISIS dan HTI)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution