ASEAN, Uni Eropa, dan Badan Dunia Soroti Hukuman Penjara Ahok

ANTARA FOTO/Ubaidillah
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
10/5/2017, 16.27 WIB

Sedangkan delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam pun mengkritik hukuman Ahok tersebut. Padahal, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslin terbesar di dunia, yang demokratis dan memiliki tradisi toleransi serta pluralisme.

“Kami mengimbau Pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini,” tulis Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Uni Eropa menyatakan, kebebasan berpikir, hati nurani, beragam, serta kebebasan berekspresi adalah hak-hak yang saling terkait. Hak-hak tersebut pun mencakup penyampaian pendapat mengenai agama dan kepercayaan apa pun, atau semua yang sesuai hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Indonesia dan Uni Eropa pun sepakat melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. (Baca: Ahok: Tiga Tahun DKI Berjalan Baik tapi Banyak yang Marah)

Uni Eropa menyebutkan, hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menghalangi kebebasan berekspresi. “Dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan,” tulis Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.

Halaman: