Jokowi Tolak Ganti Kerugian 30 Perusahaan Korban Lumpur Lapindo

ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
26/4/2017, 22.00 WIB

Adapun dari data Kementerian PUPR, ada 12.993 berkas lahan yang telah mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,82 triliun. Sedangkan total jumlah berkasnya mencapai 13.237 berkas dengan nilai Rp 3,87 triliun.

"Jadi masih ada lagi Rp 54 miliar ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat," kata Soekarwo.

Masalah ini sebenarnya sempat memicu perdebatan panas antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, 18 Oktober tahun lalu, anggota dewan mendesak pemerintah menambah dana talangan bagi korban lumpur Lapindo.

(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tolak Tambah Dana Talangan Lapindo)

Dana talangan yang sudah dialokasikan pemerintah dalam APBN Perubahan 2016 baru sebatas untuk mengganti kerugian warga yang terkena dampak bencana tersebut. Sedangkan dana ganti rugi untuk pengusaha di sekitar wilayah yang terdampak lumpur tersebut belum dibayarkan Lapindo. Total nilainya sekitar Rp 701 miliar. Dana itu akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan untuk rumah tangga dan usaha.

Namun, Sri Mulyani menolak adanya tambahan dana untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha. Ia tetap berpegangan kepada keputusan sebelumnya pemerintah. Semula, usulan awal anggaran talangan dari pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Namun, setelah melalui sertifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebutuhan dananya meningkat menjadi Rp 827 miliar.

Pada 2015, pemerintah telah mencairkan dana talangan untuk masyarakat yang terpapar lumpur Lapindo sebesar Rp 773 miliar. Saat ini, masih ada sisa dana talangan yang belum cair sebesar Rp 54,3 miliar dan telah dialokasikan dalam APBNP 2016.

Halaman: