BKPM Dukung Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4

Katadata | Arief Kamaludin
Kepala BKPM Thomas Lembong.
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
26/4/2017, 15.14 WIB

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, kewajiban standardisasi Euro 4 ini bukan hanya mencakup penggunaan bahan bakarnya, melainkan juga teknologinya. "Makanya teknologinya harus menyesuaikan," kata dia kepada Katadata, Jumat (21/4) lalu.

(Baca juga: Indonesia Siapkan 4 Langkah Tekan Pencemaran Udara di Penerbangan)

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017 menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Adapun kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

Kendaraan bermotor kategori M merupakan  kendaraan  bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Penerapan penggunaannya pun dilakukan bertahap. Bagi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan elpiji, wajib memenuhi emisi gas buang paling lambat satu tahun enam bulan sejak tujuh April. Sedangkan berbahan bakar diesel paling lambat empat tahun.

(Baca juga: Impor Pertamax Naik 4 Kali Lipat Tahun Lalu, Premium Turun)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian