Badan Pengatur Hilir Usaha Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) menurunkan tarif jaringan gas rumah tangga pelanggan kecil. Pengurangan tarif ini dilakukan dengan menurunkan pengenaan biaya minimum penggunaan jaringan gas rumah tangga dan pelanggan kecil dari, 10 meter kubik per bulan menjadi 4 meter kubik per bulan.
Penurunan tarif ini diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017, yang merevisi Peraturan Nomor 22 Tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. "Aturan ini berlaku sejak diundangkan yaitu pada bulan Februari 2017 ini," kata Direktur Gas Bumi BPH migas Umi Asngadah saat acara sosialisasi peraturan tersebut, di Kantor BPH migas, Jakarta, Rabu (5/4).
Dia mengatakan keputusan BPH Migas menurunkan biaya minimum pemakaian gas bumi ini karena adanya keluhan dari masyarakat. Sebelumnya, masyarakat harus membayar tarif gas minimum sebesar 10 meter kubik per bulan, meski pemakaiannya kurang dari volume tersebut.
(Baca: Pertamina dan PGN Ditugaskan Bangun Jaringan Gas di 9 Daerah)
Kemudian Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk menurunkan batas minimum pemakaian tersebut. Usulannya, tarif minimum penggunaan gas untuk pelanggan kecil adalah sebesar 4 meter kubik per bulan.
Umi mengatakan, penetapan batas minimum 4 meter kubik per bulan ini lebih murah dari satu tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg), yang harganya Rp 18.000 per tabung. Perhitungannya, harga jaringan gas pelanggan RT-I sebesar Rp 4.016 per meter kubik, sehingga tarif minimum yang dibayarkan per bulan sebesar Rp 16.066.
Terlebih lagi bagi pelanggan RT-II yang harganya Rp 4.418 per meter kubik. Pelanggan ini bisa membayar tarif pemakaian minimum per bulan sebesar Rp 17.672. Jauh lebih murah dibandingkan Elpiji tabung 12 kg sekitar Rp 130.000.
Keputusan BPH menurunkan tarif minimum ini mempertimbangkan tiga faktor utama. Pertama, dari sisi pelanggan. Selama ini, realisasi pemakaian gas oleh pelanggan kecil masih rendah, yaitu dibawah 10 meter kubik per bulan.
Ada juga faktor ketersediaan dan kemudahan memperoleh elpiji bersubsidi 3 kg. Kemudian kondisi ekonomi atau daya beli masyarakat yang rendah dan rasa ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaian.
Kedua, dari sisi operator. Ada potensi tidak terbayarnya tagihan dan biaya pencabutan jaringan gas ke pelanggan yang sudah terpasang yang harus ditanggung operator. Kemudian perlunya pemetaan ulang (re-mapping) pelanggan berdasarkan daya beli, dan biaya sosial dampak dari resistensi terhadap pengenaan biaya minimum ini.
Ketiga, dari sisi pemerintah yang meliputi, terhambatnya pembangunan jaringan gas dan terhambatnya penciptaan harga energi yang murah. Kemudian tidak efisiennya penghematan subsidi akibat kurang lancarnya migrasi pelanggan Elpiji 3 kg ke jaringan gas, serta tidak berjalannya program diversifikasi energi melalui pemanfaatan gas domestik.
"Tapi kami ingatkan, walaupun biaya minimum ini menurun, kami harapkan pelayanan oleh badan usaha tetap baik," ujar Umi. (Baca: Ribuan Rumah Warga Ogan Ilir di Sumsel Tersambung Aliran Gas)
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan revisi aturan ini dapat membantu program konversi bahan bakar minyak (BBM) dan pelanggan Elpiji untuk beralih ke gas bumi. "Pembangunan jaringan gas ini bentuk konkrit masyarakat mendapat akses energi," ujar Alimuddin.
Dia menjelaskan, ada empat tujuan utama program tersebut. Pertama, mengendalikan subsidi BBM sehingga mengurangi beban fiskal pemerintah. Kedua, mengurangi beban biaya bahan bakar untuk masyarakat, terutama rumah tangga dan nelayan. Ketiga, mengendalikan lingkungan dari polusi udara. Keempat, pembauran energi dalam rangka penyediaan energi untuk masyarakat.
Untuk diketahui, peraturan ini hanya berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga (RT) I yang meliputi Rumah Susun (Rusun) dan Rumah menengah ke bawah. Selain itu, berlaku juga untuk pelanggan RT II yang meliputi rumah menengah ke atas dan apartemen. Namun, keduanya memiliki batas maksimal penggunaan yakni sebesar 50 meter kubik per bulan.
Untuk pelanggan kecil (PK), BPH migas mengklasifikasikan menjadi dua, dengan maksimal penggunaan sebesar 1000 meter kubik per bulan. PK tipe I yang termasuk kantor pemerintah, Puskesmas, yayasan, rumah ibadah, dan kantor pemerintah. PK tipe II yang termasuk rumah makan, hotel, rumah sakit atau kantor swasta, ruko, mall, dan lain sebagainya.