Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan kapal di Filipina. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK semalam.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam terkait OTT yang dilakukan semalam. Hasilnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengadaan kapal di Filipina. Selain Firmansyah, Direktur Keuangan dan Teknologi Saiful Anwar dan GM Treasury Arief Cahyana, serta satu orang perantara berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menaikan status empat orang," ujar Basaria saat konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/3). Dalam operasi tersebut KPK menangkap total 17 orang di dua lokasi berbeda, yakni di Surabaya dan Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar 25.000 dolar singapura.
(Baca: Tim Saber Pungli Berhasil Lakukan 81 Operasi Tangkap Tangan)
Basaria menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan Departemen Pertahanan Filipina atau The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi adanya OTT terhadap pegawai dan pejabat BUMN sektor perkapalan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Surabaya pada Kamis malam (30/3). Dia mengatakan ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) langsung merespons kabar adanya sejumlah pegawai PT PAL yang terkena OTT oleh KPK. Kementerian BUMN meminta manajemen perusahaan pelat merah tersebut menindak tegas oknum-oknum yang terlibat masalah itu.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya mengeluarkan respons resmi terkait adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum di PT PAL, yang berisi tiga poin utama. Pertama, Kementerian BUMN menerapkan 'zero tolerance' dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
(Baca: Kementerian BUMN Tindak Tegas Pegawai PT PAL yang Ditangkap KPK)
Kedua, Kementerian BUMN mengapresiasi kerja KPK dan mendukung semua proses penanganan, agar bisa segera ditindak-lanjuti. Ketiga, prioritas Kementerian BUMN selain menegakkan hukum, juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap bisa dipertahankan khususnya terkait dengan citra dengan mitra-mitra dalam dan luar negeri.
"Kementerian BUMN meminta manajemen PT PAL agar selalu memperketat pengawasan, secepatnya memberikan tindakan tegas kepada semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan," ujar Imam dalam keterangan resmi Kementerian BUMN yang diterima Katadata, Jakarta, Jumat (31/3).