Kerusakan Karang Raja Ampat 11 Kali Lebih Luas dari Perkiraan
Tim survei menyimpulkan luas area terumbu karang di Raja Ampat yang rusak akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky mencapai 18.882 meter persegi. Area yang rusak itu 11 kali lebih luas dari perkiraan pemerintah daerah yang hanya 1.600 meter persegi.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menyatakan, survei oleh tim nasional di Kawasan Selat Dampier Kabupaten Raja Ampat telah dilakukan sejak 19 Maret 2017. Hasil survei tim ini juga telah disepakati oleh tim survei asuransi kapal.
“Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 meter persegi, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” katanya di Jakarta, Selasa (21/3).
(Baca juga: Pemerintah Urus Klaim Asuransi Kerusakan Karang Raja Ampat)
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa dari total kawasan terdampak, 13.270 meter persegi mengalami rusak total dan 5.612 meter persegi rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal.
“Namun demikian, terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen,” kata Arif.
Pada terumbu karang yang mengalami kerusakan sedang itu, pemerintah akan segera mengupayakan rehabilitasi. Namun, jika upaya tersebut gagal, kawasan yang rusak sedang itu akan dimasukkan dalam kategori rusak total. Hal ini akan memengaruhi valuasi nilai kerugian dalam klaim ganti rugi.
Setelah menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei akan melakukan analisis secara terpisah. Selanjutnya, kedua tim sepakat untuk bertemu kembali untuk membahas kesimpulan final hasil survei pada pekan pertama April di Jakarta.
(Baca juga: Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat)
Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah menghitung nilai kerugian. “Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tuturnya.
Tim valuasi pemerintah akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, MV Caledonian Sky masuk wilayah Raja Ampat pada 3 Maret 2017. Namun saat hendak melanjutkan perjalanan keesokan harinya, Kapal yang membawa 102 turis itu kandas di atas sekumpulan terumbu karang. Upaya penarikan kapal berbobot 4200 gross ton oleh kapal penarik (tug boat) inilah yang mengakibatkan kerusakan karang.
(Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Kapal Masuk ke Empat Wilayah Laut)
Kementerian Koordinator Kemaritiman pun telah memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal, yaitu SPICA Services Indonesia untuk mulai membahas klaim asuransi.