Pemerintah Urus Klaim Asuransi Kerusakan Karang Raja Ampat
Pemerintah mulai mengurus klaim asuransi atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky. Kementerian Koordinator Kemaritiman telah memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal, yaitu SPICA Services Indonesia.
“Kita tanyakan, apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya,” kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, Jumat (17/3).
Menurut Havas, asuransi akan menanggung kerugian materiil atas kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal. Namun, mereka tak dapat menanggung aspek pidana kapten kapal .
(Baca juga: Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat)
Untuk menghitung kerugian materiil, pemerintah telah menurunkan tim survei baru. Tim ini sedang melakukan survei yang lebih menyeluruh bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.
Survei bersama ini dilakukan untuk melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sebab, perkiraan area kerusakan seluas 1.600 meter persegi yang disampaikan sebelumnya merupakan hasil survei sementara dari pemerintah setempat. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Havas menyatakan, proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, ada banyak aspek seperti ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, dan kerugian masyarakat sekitar yang harus diperhitungkan.
Selain itu, Havas juga menyatakan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan tuntutan pidana sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap kapten kapal MV Caledonian Sky.
(Baca juga: Selain Rusak Raja Ampat, Kapten Caledonian Sky Pernah Bermasalah)
"Kita ingin mendapat tanggung jawab kapten kapal yang telah merusak lingkungan di kawasan konservasi," katanya.
Hal ini sesuai ketentuan International Maritime Organisation serta kode etik awak dan nakhoda kapal yang menyebut bahwa kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy di Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya izin berlayar.
"Kita benar-benar serius menangani masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Raja Ampat," ujar Havas.
Sementara, Manajer Cabang SPICA Services Indonesia, Dony menyatakan akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga (pemerintah) atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Namun, perusahaannya memang mengajukan syarat berupa survei dan verifikasi data lapangan.
(Baca juga: Kementerian KKP Periksa Izin Masuk Kapal Perusak Karang Raja Ampat)
Tak hanya bersama pemerintah, perusahaan asuransi itu juga akan melibatkan surveyor independen dan kalangan akademisi untuk membantu melakukan valuasi. Menurutnya, proses ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dony.