Kementerian KKP Periksa Izin Masuk Kapal Perusak Karang Raja Ampat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan memeriksa keterangan detail mengenai izin masuk kapal MV Caledonian Sky, sehingga bisa masuk perairan Raja Ampat, Papua. Kapal pesiar yang berlabuh di perairan dangkal Raja Ampat, telah merusak terumbu karang di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu penjelasan dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura. Dua kantor ini yang berwenang memberikan izin masuk kapal tersebut di perairan Papua, hingga merapat di Raja Ampat.
"Kami harus dapat dulu (izin) apa yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran," katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3). (Baca: Susi dan Luhut Akan Bahas Kerusakan Karang Raja Ampat oleh Kapal Asing)
Kementerian KKP akan menelusuri kronologis lengkap proses pemberian izin mulai dari kapal tersebut memasuki perairan Indonesia, hingga perairan dangkal Raja Ampat. Laporan mengenai informasi ini akan dibahas dalam rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Menurut Brahmantya, seharusnya kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Sorong dan tidak memasuki perairan dangkal di Raja Ampat. Untuk memasuki Raja Ampat, para penumpang akan menggunakan kapal kecil untuk mengakses gugusan karang wilayah tersebut. "Ini pendapat saya pribadi ya, harusnya seperti itu," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan sebenarnya Kementerian KKP memiliki anggaran untuk merehabilitasi terumbu karang Raja Ampat. Namun berapa pun nilainya, proses perbaikan tersebut bisa memakan waktu lama lantaran secara biologis tumbuhnya karang memerlukan waktu. Terumbu Karang hanya bisa tumbuh lima sentimeter setiap tahun. (Baca juga: Menteri Susi Buka Galeri Ribuan Harta Karun Laut di Kantornya)
Adapun untuk luasan karang yang kepalang rusak, Brahmantya mengatakan saat ini pemerintah sedang menghitung kembali secara detil. Ini agar seluruh pihak, baik daerah maupun pemerintah pusat mendapatkan basis data perbaikan yang paling komprehensif.
"Angka yang ada masih pendahuluan saja," katanya, merujuk pada luasan kerusakan yakni 1.600 meter persegi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Zulficar Mochtar juga mengatakan saat ini masih menghitung total kerugian akibat rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Angka ini nantinya akan menjadi basis perhitungan gugatan pemerintah kepada kapal tersebut.
"Mengingat Raja Ampat ini bagian dari Coral Triangle (Segitiga Koral) dan kawasan konservasi. Jadi kami lihat seluruh fungsinya dari pariwisata serta pemanfaatannya," kata Zulficar. (Baca juga: Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat)