Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru mengenai penggunaan teknologi minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya untuk meningkatkan produksi migas yang mulai menurun.
Permasalahan produksi migas memang menjadi sorotan pemerintah saat ini. Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, produksi migas di Indonesia menurun rata-rata 12 persen per tahun. (Baca: Masalah Cuaca, Lifting Minyak di Awal 2017 Gagal Capai Target)
Untuk mencari jalan keluar, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan wakilnya Arcandra Tahar juga sudah menggelar rapat dengan sejumlah perwakilan dari perusahaan hulu migas. Dalam rapat yang berlangsung di Kementerian ESDM, Jumat ini (17/2), pemerintah mengutarakan keinginannya agar produksi minyak siap jual (lifting minyak) Indonesia tidak turun dalam lima tahun ke depan.
Paling tidak, angka produksi minyak masih tetap di atas 800 ribu barel per hari (bph). “Pemerintah maunya produksi naik dalam lima tahun ini, tidak boleh turun," kata Arcandra usai rapat tersebut.
Agar tujuan itu tercapai, pemerintah menyiapkan program jangka pendek, salah satunya mengenai penggunaan teknologi. Rencana tersebut nantinya akan dituangkan dalam payung hukum tersendiri oleh Kementerian ESDM. (Baca: Produksi Gas LNG Tahun Ini Ditargetkan Naik 2,8 Persen)
Kontraktor nantinya akan mengidentifikasi teknologi yang cocok diterapkan untuk masing-masing lapangan, termasuk menghitung keekonomiannya. Setelah teknologi teridentifikasi, Kementerian ESDM akan kembali mengumpulkan KKKS dan meminta mereka melakukan presentasi terhadap teknologi yang dipilih.
Dengan begitu, harapannya produksi bisa meningkat. Kalau tidak ada terobosan, Arcandra memprediksi produksi minyak akan semakin turun bahkan bisa kurang di bawah 600 ribu bph pada 2020. Apalagi pada 2016 tingkat penurunan produksi mencapai 20,1 persen.
Selain teknologi, cara lain menggenjot produksi adalah sistem perizinan. Menurut Arcandra, pada era 1970-an, tahap penemuan hingga memproduksi migas terbilang singkat yakni selama 5 tahun. "Waktu itu kan ada Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA)," kata dia.
(Baca: RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar)
Namun, di era 2000-an, penemuan migas hingga ke tahap produksi memakan waktu 16 tahun. Salah satu penyebabnya adalah regulasi yang berbelit dan melibatkan banyak sektor kementerian. Namun, dengan adanya skema kerja sama gross split (kontrak tanpa cost recovery), proses produksi diharapkan bisa cepat.