Kominfo Tetapkan Dua Standar Teknologi ERP Jakarta

DONANG WAHYU | KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
11/2/2017, 11.00 WIB

Menurutnya ada banyak rujukan teknologi yang dapat digunakan dengan perangkat yang sudah tersertifikasi dan terstandarisasi, sesuai aturan perundang-undangan. Namun, dia tidak bisa menjelaskan detail jenis-jenis perangkat teknologi tersebut. (Baca: Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi)

Yang jelas, berbagai perangkat teknologi yang belum terstandardisasi dan tersertifikasi, tidak bisa mengikuti proses tender proyek ERP. "Misalnya ada perangkat teknologi yang mengklaim dia sanggup (menjalankan proyek ERP) tapi belum diatur, kami mohon maaf itu tidak bisa (ikut tender)," ujar Sigit saat ditemui Katadata usai rapat pembahasan revisi Pergub ERP, di Balaikota Jakarta, Kamis (9/2).

Sigit mengaku, pihaknya mendapat masukan dari Direktur Produk Hukum Daerah terhadap legalitas keputusan tersebut. Sebab, pergub yang mengatur tentang pengadaan proyek ERP ini haruslah sejalan dengan peraturan di atasnya. Jadi, penentuan teknologi ini pun mengacu pada peraturan yang ada, terutama peraturan dari Kemenkominfo. 

"Pokoknya di pergub ini masalah spesifikasi, masalah perangkat, diletakkan pada peraturan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika," ujarnya.

Ia pun mengklaim, Kementerian Kominfo sebenarnya menyatakan, teknologi terakhir yang tepat digunakan dalam proyek ERP ini adalah Dedicated Short Range Communication (DSRC).  "Dari Kemenkominfo menyatakan, the lastest technology about it (ERP), is DSRC," ujar Sigit.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait nasib proses tender yang tengah berjalan, apakah akan diulang sesuai ketentuan baru atau tetap dilanjutkan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih fokus untuk merevisi aturan tersebut.

Halaman: