Pemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan Properti

Katadata | Arief Kamaludin
31/1/2017, 09.12 WIB

Sejauh ini, menurut Sofyan, pemerintah masih membahas detail kebijakan pajak tanah progresif. Detail yang dimaksud mencakup mekanisme, besaran tarif, dan bentuk pengecualian untuk kawasan industri ataupun perumahan. Selain itu, pemerintah juga masih mempertimbangkan jenis aturan yang bakal dijadikan payung hukum kebijakan yang dimaksud.

“Kami masukkan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan,” kata Sofyan. (Baca juga: Pengembang Harap Pajak Tanah ‘Nganggur’ Tak Memberatkan)

Tak hanya berencana mengenakan pajak progresif, Sofyan menyatakan bahwa negara juga bisa mengambil alih lahan terlantar.

Sofyan menjelaskan, lahan terlantar yang dimaksud yakni yang dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan, kebun, ataupun yang Hak Guna Usaha-nya (HGU) tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya. Hal ini diatur di antaranya dalam peraturan pemerintah.

“Yang sudah dapat HGU dibiarkan begitu saja, diterlantarkan, akan diperingatkan. Kalau tidak bisa dioptimalkan akan diambil alih, dibagi-bagi atau digunakan untuk kepentingan umum,” katanya.

Halaman: