Sejak Kamis lalu (12/1), dua perusahaan tambang raksasa, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), terpaksa menghentikan ekspor mineral mentah hasil produksinya. Penyebabnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu (11/1).

Aturan tersebut hanya membolehkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus untuk mengekspor mineral mentah. Adapun, Freeport dan Amman saat ini masih berstatus kontrak karya (KK).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam perubahan Kontrak Karya menjadi IUP/IUP Khusus. Kajian tersebut meliputi hak dan kewajiban Freeport, termasuk soal kepastian hukum, keuangan, dan sisi fiskalnya.

(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Meski izin ekspor terhenti, kegiatan operasional Freeport belum mengalami gangguan. "Operasi masih berjalan normal. Tapi saat ini  masih belum boleh ekspor," ujar Riza di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurut dia, Freeport sebenarnya juga pernah mengalami masalah serupa. Saat itu, izin konsentrat terhenti selama enam bulan. Namun, kali ini, Riza belum bisa memperkirakan berapa lama ekspor Freeport akan terhenti.

Halaman: