Ekspor Setop, Freeport dan Amman Kaji Aturan Baru Pertambangan

Miftah Ardhian
13 Januari 2017, 20:28
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

Sejak Kamis lalu (12/1), dua perusahaan tambang raksasa, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), terpaksa menghentikan ekspor mineral mentah hasil produksinya. Penyebabnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu (11/1).

Aturan tersebut hanya membolehkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus untuk mengekspor mineral mentah. Adapun, Freeport dan Amman saat ini masih berstatus kontrak karya (KK).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam perubahan Kontrak Karya menjadi IUP/IUP Khusus. Kajian tersebut meliputi hak dan kewajiban Freeport, termasuk soal kepastian hukum, keuangan, dan sisi fiskalnya.

(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Meski izin ekspor terhenti, kegiatan operasional Freeport belum mengalami gangguan. "Operasi masih berjalan normal. Tapi saat ini  masih belum boleh ekspor," ujar Riza di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurut dia, Freeport sebenarnya juga pernah mengalami masalah serupa. Saat itu, izin konsentrat terhenti selama enam bulan. Namun, kali ini, Riza belum bisa memperkirakan berapa lama ekspor Freeport akan terhenti.

Yang jelas, dia berharap, penghentian ekspor ini tidak terlalu lama karena juga dapat mengurangi penerimaan negara. Jika berlarut-larut, kebijakan ini juga akan berpengaruh terhadap kontrak jual beli konsentrat milik Freeport. “Kami inginnya ini tidak mengganggu operasi," ujar dia.

(Baca: Setoran Bea Keluar Freeport dan Newmont 2016 Turun 15,2 Persen)

Terkait dengan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), Freeport juga tetap berkomitmen. Namun, harus ada kejelasan terlebih dulu mengenai perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis di tahun 2021.

Dengan PP baru ini, Freeport bisa mengajukan perpanjangan lebih cepat yakni lima tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, Freeport masih perlu melakukan kajian mendalam karena kesempatan itu hanya bisa diperoleh kalau sudah mengubah izinnya menjadi IUPK.

Di tempat yang sama, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) Rachmat Makkasau mengaku masih mengkaji peraturan baru tersebut. "Operasi berjalan normal, tapi perubahan menjadi IUP/IUPK kami kaji dahulu," ujarnya. (Baca: Darmin Dukung Bea Keluar Mineral Mentah Naik 100 Persen)

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Minerba Iwan Prasetya Adhi mengatakan siap jika ada  gugatan mengenai aturan tersebut. "Kami tidak perlu berandai-andai,  kalau ada gugatan kami harus siap menghadapi," ujar Iwan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...