Sumber PMN yang berasal dari APBN ini meliputi kekayaan negara berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, dan/atau aset negara lainnya. Kemudian, sumber PMN yang berasal dari sumber lainnya meliputi keuntungan revaluasi aset dan/atau agio saham.

PP 72/2016 ini pun menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 2A. Pertama, PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN. 

(Baca: PGN Belum Putuskan Nasib Saka Pasca Holding Migas Terbentuk)

Kedua, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain. Lewat skema ini, BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Ketiga, kekayaan negara yang dijadikan PMN pada BUMN atau Perseroan Terbatas bertransformasi menjadi saham atau modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. Keempat, kekayaan negara yang bertransformasi itu menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

Kelima, kepemilikan atas saham atau modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

Keenam, sebagian besar saham anak perusahaan BUMN tersebut tetap dimiliki oleh BUMN lain itu. Ketujuh, anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk berbagai hal yang meliputi penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu seperti halnya BUMN.

Halaman: