Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Aturan yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.
Peraturan anyar ini terbit satu hari sebelum berakhirnya perpanjangan izin eskpor konsentrat pada 12 Januari 2017. Dalam aturan yang diteken Presiden, Rabu (11/1) kemarin, dan diundangkan pada tanggal itu juga, pemerintah menghapus ketentuan pemegang kontrak karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat menjual hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
Kini, jika ingin mengekspor konsentrat atau hasil tambangnya, pemegang Kontrak Karya (KK) wajib mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ IUP Khusus. (Baca: Bahayakan Jokowi, Ada 2 Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU)
Saat ini ada 34 KK yang belum berubah menjadi IUPK, termasuk PT Freeport Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Freeport Indonesia harus berubah menjadi IUPK kalau masih ingin mengekspor mineral mentah.
Namun, jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mau mengubah status kontraknya, pemerintah tetap menghormatinya. "Kalau tidak mau ekspor ya tidak apa-apa," ujar Jonan saat konferensi pers di Kementeriaan ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
Syarat kedua agar bisa mengekspor adalah perusahaan tambang wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, pemerintah memberikan waktu bagi pemegang IUP/IUPK untuk menyelesaikan pembangunan smelter paling lama lima tahun sejak revisi aturan ini diterbitkan.
Dalam pembangunan smelter, pemerintah akan mengawasi prosesnya setiap enam bulan sekali. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan, pemerintah meminta komitmen pembangunan smelter berupa surat pernyataan resmi oleh pemegang IUP/IUPK. "Jika tidak ada perkembangan, kami setop izin ekspornya," kata Jonan.
(Baca: Ekspor Dilarang, Freeport Indonesia Tetap Beroperasi)
Syarat ketiga, perusahaan tambang pemegang IUPK harus melaksanakan komitmen divestasi sebanyak 51 persen kepada negara secara bertahap mulai tahun kelima hingga tahun ke-10 produksinya. Tujuannya agar negara memiliki hak mayoritas lebih besar dan menguasai wilayah kerja pertambangan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta nasional berkesempatan mendapatkan saham yang didivestasikan tersebut. Bahkan, dalam proses divestasi, saham bisa ditawarkan kepada Dana Pensiun yang dikelola oleh negara. "Arahan Presiden itu ke Dana Pensiun dan sebagainya yang dikuasai oleh negara," kata Jonan.
Peraturan pemerintah yang baru itu juga mengatur mengenai perpanjangan IUP/IUPK. Jangka waktu permohonan perpanjangannya paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa izin usahanya. Pada aturan sebelumnya hanya diberi waktu paling cepat dua tahun. (Baca: Aturan Direvisi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Tahun Ini)
Untuk mengatur komoditas yang boleh diekspor, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri. Beberapa di antaranya adalah nikel kadar rendah, bauksit kadar rendah, dan seng.