Ignasius Jonan kembali merombak struktur pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kali ini, perombakan melibatkan enam orang. Selain penyegaran, alasan perombakan lantaran beberapa pegawai memasuki masa pensiun.
Ada tiga orang yang memasuki masa pensiun. Pertama, Yun Yunus Kusumahbrata sebagai Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Kedua, Surono yang menjabat Kepala Badan Geologi. Ketiga, Agus Budi Wahjono yang menjabat Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur.
"Perombakan ini untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh pegawai yang memasuki masa purnabakti," kata Jonan dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (10/1). (Baca: Jonan Rombak 26 Pejabat Kementerian Energi)
Sementara Satry Nugraha yang menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) bergeser posisi menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kementerian ESDM. Ardhi Krisnanto yang sebelumnya Kepala Seksi Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi diangkat menjadi Kepala Sub Direktorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Terakhir, Joko Hadi Wibowo sebagai Kepala Seksi Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 139/TPA dan 140/TPA Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Selain itu Keputusan Menteri ESDM Nomor 0074 K/SJN/2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator. (Baca: Evaluasi Kinerja SKK Migas, Jonan Belum Copot Amien)
Selain melantik dan melepas masa jabatan enam pegawai tersebut, Jonan menerima 1.058 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialihkan dari pemerintah daerah ke Kementerian ESDM. Mereka akan dialihkan ke sektor Inspektur Tambang dan Inspektur Migas di Kementerian ESDM.
Namun, sampai saat ini pengganti untuk posisi tersebut belum ada. “Akan melalui mekanisme sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid kepada Katadata.
Di sisi lain, dalam berita berjudul "Empat Bulan Menjabat, Jonan 3 Kali Geser Pejabat ESDM", Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji memberikan informasi kepada Katadata bahwa dirinya juga akan diganti karena memasuki masa pensiun. Namun, Selasa ini (10/1), Teguh meralat pernyataannya. "Maaf, kemarin (Senin) saya pikir bercanda."