Sidang Ahok, Hakim: Proses Hukum Bisa Jalan Tanpa Peringatan

Tempo/EKO SISWONO TOYUDHO/Pool
27/12/2016, 15.55 WIB

(Baca: Isi 8 Halaman Nota Keberatan Ahok atas Kasus Penodaan Agama)

Wirjana menjelaskan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok dapat langsung diproses hukum dengan mengacu pasal baru yakni Pasal 156 A huruf A Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun penasihat hukum Ahok beranggapan, tindakan Ahok layak diberikan peringatan ketimbang langsung disanksi secara hukum.  Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Menurut Wirjana, ketentuan seperti itu dalam UU Nomor 1 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama diperuntukkan bagi organisasi ataupun aliran kepercayaan yang tidak sesuai. "Maka Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Jaksa Agung akan memberikan peringatan," katanya.

(Baca: Ahok: Pernyataan Soal Surat Al Maidah 51 Ditujukan Bagi Elite Pengecut)

Mendengarkan keputusan hakim tersebut, Ahok bersama penasihat hukumnya akan mempertimbangkan upaya banding. "Akan kami pertimbangkan," kata Ahok. Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

Halaman: