Pemerintah Tepis Isu Serbuan 10 Juta Tenaga Kerja Cina

Muhammad Firman Eko Putra Katadata
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
21/12/2016, 19.07 WIB

Sebaliknya, jumlah tenaga kerja di Indonesia di luar negeri jumlahnya jauh lebih besar. “Tenaga kerja kita di Hongkong saja 153 ribu, Makau 16 ribu, Taiwan sebagai bagian Cina 200 ribu

Toh, Hanif mengakui bahwa ada juga tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal. Sebab, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menangkap sekitar 700 orang tenaga kerja asing yang tak sesuai izin. “Kalau (ada yang) melanggar aturan pemeritah atau ilegal pemerintah sikapnya jelas dan tegas.” ujarnya.

(Baca juga: Lima Kementerian dan Lembaga Kerjasama Awasi Barang Beredar)

Selain itu, pernyataan Hanif juga tak menghapus kritik soal pelonggaran izin masuk tenaga kerja asing. Di antaranya adalah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi mereka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. “Kami kecewa,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman