(Baca: Kementerian Energi Tagih Piutang Royalti 5 Perusahaan Batubara)

Selain revisi PP Nomor 77 Tahun 2014, Kementerian ESDM juga akan mengubah PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang minerba. Dalam merevisi aturan tersebut, ada beberapa poin penting yang akan dibahas.

Antara lain mengenai masa perpanjangan kontrak Izin Usaha Tambang (IUP), penggantian Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masa pembangunan smelter dan syarat untuk pembangunan smelter. Selain itu, insentif pemberian izin ekspor hasil tambang.

Arcandra mencontohkan, jika sebuah KK diubah menjadi IUPK maka kontrak tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. "Jadi kalau dia IUPK, dia harus menyesuaikan dengan aturan yang ada," katanya.

Kementerian ESDM akan mengusahakan agar revisi PP tersebut terbit awal tahun depan. Menurut Arcandra, dua PP yang akan direvisi tersebut sebenarnya saling berkaitan satu sama lain. (Baca: Pemerintah Bentuk Tim Kecil Bahas Pelonggaran Ekspor Mineral)

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk tim kecil yang terdiri dari lima kementerian untuk membahas untung-rugi kebijakan pelonggaran ekspor mineral. Pembentukan tim kecil itu sebagai wujud untuk menindaklanjuti Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang mineral dan batu bara (minerba). Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, tim kecil ini nantinya akan memfinalisasi penyusunan peraturan baru tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan poin-poin yang tengah dibahas oleh pemerintah.

Halaman: