Divonis Tidak Wajar, Kepala SKK Migas Ungkap Kekeliruan Audit BPK

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Miftah Ardhian
6/12/2016, 11.06 WIB

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai latar belakang dan penyebab opini "Tidak Wajar" laporan keuangan 2015 SKK Migas. Padahal, selama ini dia memilih tidak mau memperdebatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena khawatir akan mencoreng kelembagaan auditor tersebut.

Menurut Amien, penyebab opini "Tidak Wajar" itu adalah perbedaan standar perhitungan akuntansi yang dilakukan oleh BPK. Pada awal pemeriksaan, SKK Migas sebenarnya telah beberapa kali bertemu dengan BPK. Hasil pertemuan itu menyepakati, SKK Migas akan menyiapkan laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

(Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Tidak Wajar)

Berdasarkan kesepakatan itu, SKK Migas menyiapkan dua laporan keuangan ini untuk diperiksa oleh BPK. Pada waktu pemeriksaaan, Amien mengklaim, auditor BPK memilih SAK untuk menjadi rujukan pemeriksaan. Jadi, seharusnya yang dinilai dan diberikan opini adalah laporan keuangan SKK Migas yang menggunakan metode SAK.

Namun, saat laporan tersebut keluar, BPK menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum (pabu). "Seharusnya yang berlaku di Indonesia itu hanya SAP dan SAK," kata Amien dalam rapat dengan Komisi Energi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/12).

Di sisi lain, BPK menyoroti dua poin yang menyebabkan pemberian opini "Tidak Wajar". Pertama, dalam metode SAK, kewajiban SKK Migas terhadap pesangon pegawai harus masuk dalam neraca dan tercantum di laporan keuangan. Namun, BPK menilai hal tersebut tidak perlu sehingga menimbulkan perbedaan dalam melakukan perhitungan.

Halaman: