Divonis Tidak Wajar, Kepala SKK Migas Ungkap Kekeliruan Audit BPK
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai latar belakang dan penyebab opini "Tidak Wajar" laporan keuangan 2015 SKK Migas. Padahal, selama ini dia memilih tidak mau memperdebatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena khawatir akan mencoreng kelembagaan auditor tersebut.
Menurut Amien, penyebab opini "Tidak Wajar" itu adalah perbedaan standar perhitungan akuntansi yang dilakukan oleh BPK. Pada awal pemeriksaan, SKK Migas sebenarnya telah beberapa kali bertemu dengan BPK. Hasil pertemuan itu menyepakati, SKK Migas akan menyiapkan laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
(Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Tidak Wajar)
Berdasarkan kesepakatan itu, SKK Migas menyiapkan dua laporan keuangan ini untuk diperiksa oleh BPK. Pada waktu pemeriksaaan, Amien mengklaim, auditor BPK memilih SAK untuk menjadi rujukan pemeriksaan. Jadi, seharusnya yang dinilai dan diberikan opini adalah laporan keuangan SKK Migas yang menggunakan metode SAK.
Namun, saat laporan tersebut keluar, BPK menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum (pabu). "Seharusnya yang berlaku di Indonesia itu hanya SAP dan SAK," kata Amien dalam rapat dengan Komisi Energi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/12).
Di sisi lain, BPK menyoroti dua poin yang menyebabkan pemberian opini "Tidak Wajar". Pertama, dalam metode SAK, kewajiban SKK Migas terhadap pesangon pegawai harus masuk dalam neraca dan tercantum di laporan keuangan. Namun, BPK menilai hal tersebut tidak perlu sehingga menimbulkan perbedaan dalam melakukan perhitungan.
Kedua, terkait dengan tagihan dana pemulihan tambang pasca eksplorasi migas (abandonment and site restoration/ASR). Dalam laporan yang disajikan, BPK memvonis laporan SKK Migas tidak sesuai dengan PSAK 09. Padahal, setelah melalui diskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), organisasi tersebut menyebutkan bahwa PSAK 09 sudah tidak digunakan lagi sejak tahun 1999.
(Baca: BPK Nilai SKK Migas Bersalah Tunjuk Konsultan Asing Blok Masela)
Namun, menurut Amien, sayangnya IAI tidak berani memberikan jawaban tertulis menanggapi kesalahan BPK tersebut. "Kalau saya mau mendebat juga, nanti takut mencoreng teman-teman di BPK," ujarnya.
Menyikapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi Energi DPR Mulyadi meminta SKK Migas menyelesaikan masalah ini. Bahkan, SKK Migas tidak perlu takut menghadirkan IAI untuk dihadapkan langsung dengan auditor BPK.
Anggota Komisi VII lainnya, yaitu Satya Widya Yudha, juga mendukung langkah tersebut. Menurutnya, SKK Migas juga harus melibatkan komisi pengawas lembaga tersebut untuk bisa menyelesaikan masalah ini. "Ada pengawas, jangan sampai pengawas cuma menerima gaji saja," ujarnya. (Baca: Jonan Ditenggat Sikapi 65 Temuan BPK Hingga Awal Desember)
Namun, Amien tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan pasrah menerima opini "Tidak Wajar" tersebut agar tidak bermasalah lebih lanjut dengan BPK. "Tapi apabila diperintahkan, kami siap untuk menyelesaikan," ujar dia.