Divonis Tidak Wajar, Kepala SKK Migas Ungkap Kekeliruan Audit BPK

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Miftah Ardhian
6/12/2016, 11.06 WIB

Kedua, terkait dengan tagihan dana pemulihan tambang pasca eksplorasi migas (abandonment and site restoration/ASR). Dalam laporan yang disajikan, BPK memvonis laporan SKK Migas tidak sesuai dengan PSAK 09. Padahal, setelah melalui diskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), organisasi tersebut menyebutkan bahwa PSAK 09 sudah tidak digunakan lagi sejak tahun 1999.

(Baca: BPK Nilai SKK Migas Bersalah Tunjuk Konsultan Asing Blok Masela)

Namun, menurut Amien, sayangnya IAI tidak berani memberikan jawaban tertulis menanggapi kesalahan BPK tersebut. "Kalau saya mau mendebat juga, nanti takut mencoreng teman-teman di BPK," ujarnya.

Menyikapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi Energi DPR Mulyadi meminta SKK Migas menyelesaikan masalah ini. Bahkan, SKK Migas tidak perlu takut menghadirkan IAI untuk dihadapkan langsung dengan auditor BPK.

Anggota Komisi VII lainnya, yaitu Satya Widya Yudha, juga mendukung langkah tersebut. Menurutnya, SKK Migas juga harus melibatkan komisi pengawas lembaga tersebut untuk bisa menyelesaikan masalah ini. "Ada pengawas, jangan sampai pengawas cuma menerima gaji saja," ujarnya. (Baca: Jonan Ditenggat Sikapi 65 Temuan BPK Hingga Awal Desember)

Namun, Amien tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan pasrah menerima opini "Tidak Wajar" tersebut agar tidak bermasalah lebih lanjut dengan BPK. "Tapi apabila diperintahkan, kami siap untuk menyelesaikan," ujar dia.

Halaman: